Jakarta, INANEWS.id - Banyaknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah di Indonesia membuat Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak tegas kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan menutup permanen bila kedapatan kasus keracunan berulang.
"Betul (BGN akan menutup permanen SPPG jika terjadi keracunan)," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang. Selasa, (11/11/2025).
Penutup permanen ini diungkapkan oleh Nanik sebagai sanksi tegas untuk melindungi para penerima manfaat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/percepatan-instalasi-psel-kawasan.html
"Ya, kan mereka ditutup karena terjadi keracunan. Nah, setelah dicek, ternyata ada tata kelola yang salah. Nah, kalau terjadi lagi, berarti mereka melanggar tata kelola, misalnya soal waktu memasak, bahan baku, dan lain-lain," katanya.
Sementara itu Komisi IX DPR RI mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh BGN. Dukungan Komisi IX DPR RI melihat keseriusan pemerintah untuk melindungi para penerima manfaat program MBG.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/imigrasi-diy-lakukan-hal-ini-cegah-tppo.html
"Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan program MBG akan ditutup secara permanen, saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, Selasa (11/11/2025).
Kendati demikian, Charles meminta pemerintah tidak menutup mata peristiwa keracunan MBG masih ada. Dia menyebutkan hal ini harus menjadi pengingat pemerintah untuk membenahi MBG.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/11/enam-pelajar-temukan-mayat-misterius.html
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa insiden keracunan makanan masih terjadi di berbagai wilayah. Data yang saya terima menunjukkan bahwa sudah hampir 20 ribu anak menjadi korban keracunan makanan dalam program ini," ungkap Charles.
Sebagai informasi pemerintah saat ini tengah membenahi tata kelola program MBG dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
(WAP)

Social Header