Breaking News

Dua Warga Girimulyo Ditusuk Usai Keributan di Depan GOR, Pelaku Dibekuk di Sleman


Kulonprogo (DIY), INANEWS.id - Seorang pemuda berinisial A (26) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua warga, yakni NRN (17) dan S (39), di kawasan Jatimulyo, Girimulyo, Kulonprogo. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo melalui Kasi Humas Iptu Sarjoko menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika tersangka A hendak pulang seusai menonton pertandingan voli di GOR Padmo Seputro. Saat melintas di depan area GOR, A mendengar adanya keributan di area parkir.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/hilang-kendali-di-tikungan-patalan.html

“Tersangka kemudian menuju lokasi dan melihat korban NRN berteriak-teriak sambil dirangkul oleh seseorang. Orang yang merangkul NRN didorong oleh tersangka hingga terlepas, lalu korban NRN dirangkul dan langsung ditusuk oleh tersangka,” ujar Iptu Sarjoko.

Setelah peristiwa itu, A berjalan menuju kawasan Pasar Cublak dan mengetahui bahwa NRN mengalami luka tusuk. Teman tersangka, A (lain orang), kemudian terlibat adu mulut dengan S. Melihat keributan tersebut, tersangka kembali mendekat dan menusuk S dari belakang menggunakan pisau lipat berwarna hitam.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/percikan-api-dari-pom-mini-bikin-warung.html

Akibat penusukan itu, S mengalami luka robek pada bagian pinggang belakang sebelah kanan, sedangkan NRN menderita luka tusuk di perut bagian kiri atas. Pisau yang digunakan untuk menganiaya kedua korban kemudian dibuang tersangka di area kebun saat perjalanan pulang.

“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami kumpulkan, mengarah jelas bahwa pelaku penganiayaan adalah A. Setelah gelar perkara, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sarjoko.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/usai-bagikan-bantuan-pangan-bapanas-dan.html

Tersangka A ditangkap polisi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Gamping, Sleman. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu jaket hitam, dua kaos hitam, dan satu celana hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS