Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bisa menjadi sarana penyebaran informasi secara cepat oleh masyarakat untuk masyarakat, sehingga keberadaannya harus dikelola secara serius.
Hal tersebut diungkapkan Lurah Bandung Mawal Edi Tri Kusmantya saat membuka pelatihan jurnalistik kelompok informasi masyarakat (KIM) di gedung serbaguna Kalurahan Bandung. Rabu, (17/12/2025).
Tak hanya sampai disitu Mawal juga mengatakan bahwa banyaknya potensi di setiap Pedukuhan yang ada di Kalurahan Bandung bisa menjadi bahan materi pemberitaan yang menarik untuk di publikasikan oleh KIM.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/berawal-dari-aplikasi-perkenalan-motor.html
"Kelompok Infomasi Masyarakat ini kan bagaimana informasi dari masyarakat bisa lebih cepat disebarkan oleh masyarakat dan untuk masyarakat, apa lagi di era digital seperti sekarang ini," kata Mawal.
Ia juga menambahkan keberadaan KIM bisa menjadi alat promosi dan penyeimbang dari media mainstream yang sudah ada, atau bisa juga membantu media mainstream untuk lebih mempublikasikan potensi dan kegiatan yang ada di Kalurahan Bandung.
Dalam pelatihan Jurnalistik di Kalurahan Bandung ini, Pemkal Bandung menghadirkan pimpinan redaksi media online INANEWS.id, Wahyu Adi Putranto yang juga menjadi wartawan senior di Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/salip-terlalu-mepet-motor-tersenggol.html
Wahyu mengatakan KIM yang juga di kenal sebagai citizen jurnalism (Jurnalisme warga) perlu mengetahui kode etik dan metode penulisan dengan baik dan benar, sehingga dalam proses kerjanya sama dengan jurnalis lainnya.
"Jadi KIM ini walaupun karya jurnalistik nya adalah video berdurasi pendek namun harus juga memiliki kaidah dalam penulisan berita yang benar dan juga dalam proses pencarian berita juga harus berpegang pada prinsip dan kode etik kewartawanan," kata Wahyu dihadapan para peserta pelatihan jurnalistik KIM di Kalurahan Bandung.
Ia melanjutkan dengan masifnya perkembangan informasi digital banyak warga yang salah dalam menginformasikan informasi sehingga berujung pada tindak pidana atau pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dan fitnah.
"Pelatihan ini menjadi penting karena bisa mengedukasi masyarakat terkait penggunaan media massa, apa lagi sekarang itu orang bisa mengekspresikan apa pun melalui media sosial, padahal seperti influencer itu tidak merujuk dari kode etik dan kaidah pemberitaan atau menyampaikan informasi melalui media sosial, memang sampai saat ini pemerintah belum mengatur kode etik itu tapi paling tidak masyarakat sendiri lah yang mampu menyaring sebelum menshareing," jelasnya.
(WAP)



Social Header