Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gunungkidul menuai protes warga sekitar lokasi SPPG.
Warga memprotes SPPG yang berada di Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari ini karena tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) yang tidak memenuhi standar.
Dari informasi yang masuk ke meja redaksi INANEWS.id warga memprotes cara pengolahan limbah SPPG yang mengalir ke rumah-rumah warga.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/jagongan-kalurahan-jadi-ajang-curhat.html
Warga memprotes cara pengelolaan Ipal yang berupa kolam ini, selain bau yang menyengat warga juga memprotes kolam Ipal yang membahayakan bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi.
"Baunya sangat menyengat, dan ini bentuknya kan kolam bisa membahayakan jika ada anak anak kecebur," tulis protes warga yang diterima redaksi INANEWS.id, Kamis, (12/2/2026).
Warga Padukuhan Wukirsari juga telah melaporkan kejadian tersebut ke kanal Lapor Bup.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/pejalan-kaki-tertabrak-motor-di-jalan.html
SPPG yang belum diketahui pemiliknya ini warga berharap dengan laporannya permasalahan ini bisa langsung diatasi.
"Warga sudah Menegur SPPG tidak di indahkan oleh pihak SPPG, Mohon Atensinya," tulisnya.
Sebagai Informasi Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.
Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/polres-gunungkidul-rombak-jabatan.html
"Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi," kata Dadan.
BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.
"Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan," tegas Dadan.
(WAP)

Social Header