Breaking News

Ipal Tak Standar, Warga Protes Limbah SPPG Baleharjo ‎

Ket. Foto: Penampakan Ipal SPPG Baleharjo yang berbentuk kolam

Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gunungkidul menuai protes warga sekitar lokasi SPPG.

‎Warga memprotes SPPG yang berada di Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari ini karena tidak memiliki  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) yang tidak memenuhi standar.

‎Dari informasi yang masuk ke meja redaksi INANEWS.id warga memprotes cara pengolahan limbah SPPG yang mengalir ke rumah-rumah warga.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/jagongan-kalurahan-jadi-ajang-curhat.html

Warga memprotes cara pengelolaan Ipal yang berupa kolam ini, selain bau yang menyengat warga juga memprotes kolam Ipal yang membahayakan bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi.

‎"Baunya sangat menyengat, dan ini bentuknya kan kolam bisa membahayakan jika ada anak anak kecebur," tulis protes warga yang diterima redaksi INANEWS.id, Kamis, (12/2/2026).

‎Warga Padukuhan Wukirsari juga telah melaporkan kejadian tersebut ke kanal Lapor Bup.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/pejalan-kaki-tertabrak-motor-di-jalan.html

SPPG yang belum diketahui pemiliknya ini warga berharap dengan laporannya permasalahan ini bisa langsung diatasi.

‎"Warga sudah Menegur SPPG tidak di indahkan oleh pihak SPPG, Mohon Atensinya," tulisnya.

‎Sebagai Informasi Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.

‎Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/polres-gunungkidul-rombak-jabatan.html

"Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi," kata Dadan.

‎BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.

‎"Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan," tegas Dadan.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS