Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai melakukan penataan kawasan wisata Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari. Sebagai langkah awal, sembilan bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, menyusul surat imbauan dari Satpol PP.
Pembongkaran dimulai sejak Selasa (15/7/2025), dengan bangunan yang sebagian besar berupa warung makan, kios cenderamata, dan gazebo tanpa izin resmi. Seluruh bangunan berdiri di zona sempadan sungai dan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/beras-oplosan-mengancam-gunungkidul.html
“Para pemilik membongkar bangunan secara mandiri tanpa paksaan. Ini menunjukkan itikad baik untuk patuh pada aturan dan menjaga kawasan wisata,” ujar Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, Senin (21/7/2025).
Hingga akhir pekan lalu, delapan dari sembilan bangunan sudah dibongkar sebagian besar strukturnya. Satpol PP memberikan kelonggaran waktu tiga hingga lima hari agar proses pembongkaran dapat diselesaikan secara tuntas, mengingat keterbatasan alat dan tenaga pemilik bangunan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/polri-dan-pemuda-muhammadiyah-sepakati.html
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari temuan langsung Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih saat kegiatan Jumat Bersih pada 23 Mei 2025. Pemkab lantas menerbitkan surat imbauan bernomor 300.1.7/284 tertanggal 8 Juli 2025, yang memberi tenggat pembongkaran hingga 15 Juli.
Bupati Endah menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari program besar penataan kawasan wisata di wilayah pantai. Pantai Drini dipilih sebagai proyek percontohan untuk menciptakan kawasan wisata yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami ingin menunjukkan komitmen bahwa kawasan wisata harus tertata, indah, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Ini juga bagian dari arahan Gubernur DIY tentang pengelolaan Sultan Ground,” ujar Endah.
Selain masalah bangunan liar, Pemkab juga menyoroti isu lingkungan. Masih ditemukan praktik pembuangan limbah langsung ke sungai oleh pelaku usaha. Endah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan edukasi kepada para pedagang dan pengelola.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/ribuan-kpm-lulus-dari-bansos-kemensos.html
“Kami ingin wisatawan datang bukan hanya karena pemandangannya indah, tetapi juga karena kawasan ini bersih dan nyaman. Semua pihak harus diajak peduli,” tambahnya.
Penertiban dengan pendekatan persuasif ini diharapkan menjadi contoh baik dalam penegakan aturan tanpa kekerasan. Pemerintah menegaskan akan tetap memperhatikan kebutuhan ekonomi warga dengan menyiapkan solusi alternatif bagi pelaku usaha yang terdampak.
“Penegakan hukum tidak harus represif. Dengan komunikasi dan gotong royong, kita bisa membangun kawasan wisata yang tertib dan berdaya saing,” tutup Bupati Endah.
(HAW)
Social Header