Gunungkidul, INANEWS.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Paliyan menginstruksikan seluruh lurah di wilayahnya untuk segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat sekaligus melindungi perangkat desa dari potensi permasalahan hukum yang kerap muncul di tingkat pemerintahan terendah.
Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor B/100.3.1/220/2025 yang ditandatangani Panewu Paliyan, Dasno, S.IP., MM., pada 11 Agustus 2025. Surat tersebut menindaklanjuti perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 100.4.8/54/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, serta merujuk pada Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.03-218 tanggal 9 Februari 2025 tentang penyelenggaraan pelatihan paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/170-petugas-kebersihan-di-gunungkidul.html
Dalam surat edaran itu, seluruh lurah diminta segera membentuk Posbankum di kalurahan masing-masing paling lambat bulan Agustus 2025. Selain itu, lurah juga diwajibkan menetapkan rekomendasi penunjukan paralegal yang akan bertugas memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan perangkat desa.
Lurah Karangasem, Wage Daksinarga, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, keberadaan Posbankum adalah bentuk perlindungan hukum agar para lurah dan perangkat desa tidak menjadi objek kesalahan ketika menjalankan tugas pemerintahan. “SE ini adalah bagian perlindungan agar para lurah tidak menjadi objek kesalahan. Banyak kelurahan membutuhkan bimbingan hukum yang jelas dan rinci,” ujarnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/baunya-tercium-warga-pria-60-tahun-di.html
Ia menambahkan, selama ini tidak sedikit kasus di mana oknum memanfaatkan celah administrasi dan kelemahan prosedur di desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi, bahkan menjadikan kelurahan sebagai objek pendapatan ilegal. “Dengan adanya Posbankum, diharapkan ada pendampingan yang benar-benar berpihak pada kelurahan dan masyarakat, bukan pada kepentingan oknum,” tegas Wage.
Posbankum sendiri dirancang sebagai pusat layanan bantuan hukum gratis yang dapat diakses seluruh warga tanpa terkecuali. Paralegal yang ditugaskan sebagian berasal dari kader Kadarkum atau binaan Kadarkum akan membantu memberikan konsultasi, pendampingan, hingga advokasi dasar terkait permasalahan hukum yang dihadapi warga maupun aparatur desa.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/tragedi-pagi-di-jalan-baron-seorang.html
Kehadiran Posbankum di tingkat kalurahan diharapkan mampu menekan risiko kesalahan administrasi, mengurangi potensi kriminalisasi perangkat desa, dan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum secara benar sesuai prosedur. Selain itu, program ini juga diharapkan memperkuat kesadaran hukum warga sehingga mereka lebih paham hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Kapanewon Paliyan menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi. Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan bahwa pihaknya tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Masyarakat yang menemukan pelanggaran diminta melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Gunungkidul atau hotline SIGRAK di nomor 0823-2467-5656.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/gerakan-pelajar-untuk-rakyat-siap.html
Dengan batas waktu yang ketat hingga akhir Agustus 2025, pembentukan Posbankum menjadi agenda prioritas bagi seluruh kelurahan di wilayah Paliyan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi nyata dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga dan aparat pemerintahan desa.
(HAW)
Social Header