Sleman (DIY), INANEWS.id – Perselisihan asmara di Sleman, Yogyakarta, berakhir tragis setelah seorang buruh harian lepas berinisial GNP (37) tega menusuk rivalnya, MFDN (27), pada Rabu (3/9/2025) malam.
Peristiwa yang terjadi di halaman rumah korban, wilayah Donoharjo, Ngaglik, Sleman itu berawal ketika GNP mendatangi kediaman korban untuk menemui seorang perempuan yang masih ia anggap sebagai pacarnya. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati perempuan tersebut sedang bersama orang lain.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/dari-pojok-baca-hingga-ekonomi-kreatif.html
“Dari situlah muncul rasa cemburu dan tidak terima,” ungkap Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS Udin A, Selasa (23/9/2025).
Situasi semakin panas ketika GNP terlibat pertengkaran dengan salah seorang saksi di rumah korban. MFDN, yang juga adik ipar pelapor, mencoba melerai. Namun, bukannya mereda, keributan justru berujung fatal.
“Korban yang berusaha menenangkan malah menjadi sasaran. Pelaku menusuk perut korban dengan pisau lipat yang sudah dia bawa dari rumah,” jelas Udin.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/geger-di-bantul-perempuan-19-tahun-jadi.html
Akibat tusukan tersebut, MFDN mengalami luka serius di bagian perut dan segera dilarikan ke RS Puri Husada untuk mendapatkan perawatan intensif.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan motif kuat pelaku adalah rasa cemburu. GNP merasa kalah bersaing dengan korban dalam memperebutkan hati perempuan yang dulunya menjadi kekasihnya.
“Pelaku mengaku kalah saing dengan korban. Hal itu yang memicu emosi hingga berujung penganiayaan,” tambah Udin.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/09/sim-palsu-dijual-rp650-ribu-hingga-rp15.html
Usai penusukan, GNP sempat melarikan diri ke rumahnya di Pandowoharjo, Sleman. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkusnya pada Kamis (4/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat merek Knifezer W46 berwarna hitam dengan gagang besi silver, sepanjang 16 sentimeter.
Kini, GNP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ALX)
Social Header