Yogyakarta, INANEWS.id - Polsek Mergangsan mengungkap perkara dugaan pengedaran uang palsu yang terjadi di Pasar Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (31/12/2025).
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Mergangsan sekitar pukul 10.00 WIB, setelah menerima laporan dari pedagang daging sapi terkait temuan uang palsu saat transaksi jual beli.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban bernama Rejono (62), warga Sewon, Bantul, menerima pembayaran pembelian setengah kilogram daging sapi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/ui-dorong-pemberdayaan-lansia-melalui.html
“Korban menerima uang Rp 70.000 yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000. Namun, korban kemudian menyadari uang pecahan Rp 50.000 tersebut palsu,” ujar Gandung.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di kios daging sapi Pasar Prawirotaman. Korban lalu melaporkan temuan tersebut kepada petugas keamanan pasar.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/jelang-malam-tahun-baru-kalurahan.html
Petugas keamanan pasar kemudian mengamankan pembeli yang diketahui berinisial MR (48), perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti uang yang diduga palsu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama, serta satu lembar uang asli pecahan Rp 20.000.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Mergangsan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai Pasal 245 KUHP,” kata Gandung.
(ALX)

Social Header