Breaking News

Bawa Celurit karena Dendam, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Yogyakarta


Yogyakarta, INANEWS.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jetis Yogyakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Taman Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Yogyakarta, Selasa (16/12/2025) dini hari.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial OYP (27) warga Badran, Jetis, Kota Yogyakarta dan RRB (23) warga Gandekan Lor, Gedong Tengen, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Taman Bumijo, Kalurahan Bumijo, saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., mengatakan petugas Unit Reskrim segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan mendapati salah satu tersangka membawa senjata tajam.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/hari-pertama-beroperasi-sppg-tegalrejo.html

"Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, petugas mengamankan dua orang, dan salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Sumalugi, Senin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah celurit dengan gagang kayu sepanjang sekitar 40 sentimeter. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB-5575-ZC.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak terdapat korban dalam peristiwa tersebut. Namun, tindakan para tersangka dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/sppg-tegalrejo-mulai-beroperasi-635.html

Sumalugi menjelaskan, motif sementara para tersangka membawa senjata tajam diduga karena dendam terhadap seseorang yang tidak dikenal, yang sebelumnya terjadi di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

"Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Yang jelas, membawa senjata tajam tanpa hak merupakan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS