Breaking News

Penertiban PKL Alun-Alun Wonosari Picu Penolakan, Paguyuban Ancam Langkah Hukum


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, menuai penolakan dari Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI). Paguyuban menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan belum didukung kesiapan lokasi relokasi.

Ketegangan sempat terjadi di kawasan Alun-Alun Wonosari pada Kamis (15/1/2026) saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap melakukan penertiban. Sejumlah pedagang mempertanyakan dasar pengosongan kawasan, sementara lokasi pengganti berupa taman kuliner yang dijanjikan pemerintah daerah dinilai belum terealisasi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/hari-dharma-samudera-danlanal.html

Kuasa hukum PAWONSARI, Rita Nurhayati, S.H., M.H., mengatakan kebijakan relokasi berpotensi mengabaikan prinsip partisipasi publik serta berdampak pada keberlangsungan ekonomi pedagang.

"Tidak ada sosialisasi kepada PAWONSARI. Pedagang diminta mengosongkan alun-alun, sementara tempat relokasi belum tersedia. Kondisi ini berpotensi merugikan hak ekonomi pedagang," ujar Rita kepada awak media di Wonosari, Kamis.

Rita menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Bupati Gunungkidul untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/diguyur-hujan-deras-batu-longsor-tutup.html

"Kami sudah mengirimkan surat audiensi, tetapi belum ada respons. Kami berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah," kata dia.

Penasehat PAWONSARI, Arif Y, S.Ag., menilai penataan kawasan alun-alun seharusnya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kesiapan sarana pendukung bagi pedagang.

"Kami mendukung penataan, tetapi penataan harus disertai solusi yang jelas. Selama tempat relokasi belum siap, penertiban justru berisiko mengganggu mata pencaharian pedagang," ujarnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/hujan-gerimis-sopir-ngantuk-mobil.html

Arif menyebut PAWONSARI membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila upaya dialog tidak segera difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Langkah hukum menjadi opsi terakhir jika ruang komunikasi tidak dibuka," katanya.

PAWONSARI mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menunda rencana penertiban serta mengedepankan dialog dengan para pedagang. Menurut paguyuban, penataan ruang publik perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS