Sidoarjo (Jawa Timur), INANEWS.id - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang berujung perkelahian di Pasar Tambak Rejo, Kecamatan Waru, pada Jumat (22/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian ini dipicu oleh dendam lama yang kembali mencuat di antara pelaku dan korban.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., tim segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga. “Kami langsung bergerak untuk mengamankan situasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Putrawan.
Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat pelaku yang dikenal dengan panggilan BG alias AG menelpon istri FD. Namun, telepon tersebut diangkat langsung oleh FD, sehingga terjadi pertengkaran melalui telepon.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/polres-kulonprogo-sosialisasikan.html
Tak lama setelah itu, AG mendatangi tempat istri FD berjualan dengan emosi. Kebetulan lokasi tempat berjualan istri FD berdekatan dengan tempat FD bekerja sebagai juru parkir. Melihat AG datang dengan emosi, FD langsung menghampiri dan terlibat adu mulut yang berujung pada dorongan keras hingga AG terjatuh.
Tak terima diperlakukan demikian, AG bangkit dan mengeluarkan sebilah pisau kemudian berusaha membacok FD. Namun FD berusaha menangkis dengan tangan kanannya mengakibatkan luka sepanjang 5 cm di lengan FD.
Melihat insiden itu, seorang rekan korban bernama AR spontan mengambil pompa angin dan memukul kepala AG hingga tersungkur. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya tim Reskrim Polsek Waru tiba di lokasi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/jelang-lebaran-maling-kambing-beraksi.html
Tim Reskrim Polsek Waru yang dijuluki “The Waru Fighter Criminals” dengan sigap mengendalikan situasi. Mereka berhasil meringkus BG dan mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut. Seluruh pihak yang terlibat langsung dibawa ke Mapolsek Waru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, melalui Kanit Reskrim AKP A.A. Putrawan, membenarkan insiden ini. “Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 351 UU Darurat ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” tegas Putrawan.
Saat ini, BG alias AG telah ditahan di sel tahanan Polsek Waru untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. “Dia akan menginap di hotel prodeo sampai persidangan selesai,” tambahnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/manajemen-depok-mal-kucurkan-csr.html
Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. “Jika ada masalah, selesaikan melalui jalur hukum atau mediasi. Jangan sampai emosi sesaat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesannya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Redho)
Social Header