Klaten (Jawa Tengah), INANEWS.id - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Boto Wonosari menggelar acara Halalbihalal Idul Fitri 1446 H, bertempat di aula balai desa setempat, Sabtu pagi (19/04/2025).
Acara diisi tausiah atau ceramah agama oleh Pengasih Ponpes Alfatah, Gedangan, Baki, Sukoharjo, Dr. KH. Sri Setyo, S.H., S.Pd.I., M.Si. Selain itu hadir yakni Perwakilan Kecamatan Wonosari, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Boto, Kades Sri Rejeki dan perangkatnya, serta warga masyarakat desa Boto dan sekitar.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/wabup-gunungkidul-lepas-kirab-budaya.html
Dalam acara dibuka dengan pembacaan ayat Suci Al Qur’an dan terjemahnya oleh 2 anak dari warga. Usai dilanjutkan dengan seremonial sambutan-sambutan. Pertama oleh Ketua panitia LPMD, Untoro, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Boto, Sri Rejeki.
Menurut Kades, bahwa acara Halalbihalal ini digelar untuk saling bisa memaafkan dan mempererat tali silaturahmi warga di desanya.
Menurutnya giat Halalbihalal yang telah digelar setiap tahun ini sebagai refleksi ajaran Islam yang menekankan persaudaraan dan persatuan. Halalbihalal juga bertujuan untuk menghapus rasa dendam dan menjaga keharmonisan antar umat Islam.
“Dengan saling memaafkan, halalbihalal membantu menghilangkan rasa dendam dan kebencian, serta menciptakan suasana hati yang lebih damai,” ujar Kades.
Sementara itu dalam tausiah atau ceramah agamanya, Dr. KH, Sri Setyo, S.H., S.Pd.I., M.Si., mengatakan bahwa Halalbihalal jika dilihat dari sudut pandang budaya, hanya ada di Indonesia dan istilahnya memakai bahasa Arab. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna halalbihalal adalah acara maaf-maafan pada hari Lebaran, sehingga mengandung unsur silaturahmi.
Sedangkan dalam bahasa Arab, halalbihalal berasal dari kata halla atau halala yang mempunyai banyak arti sesuai dengan konteks kalimatnya, antara lain penyelesaian problem (kesulitan), meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu kehidupan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/tabrakan-antar-sepeda-motor-dan-mobil.html
Sedangkan dari segi Fiqih, kata dia halal yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram, apabila diucapkan dalam konteks halalbihalal memberikan pesan bahwa mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.
Dengan demikian, halalbihalal menurut tinjauan Hukum Fiqih menjadikan sikap yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Ini tentu baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halalbihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memafkan. Acara berjalan khusyuk yang di akhiri dengan bersalam-salaman, saling memaafkan satu dengan yang lain.
Social Header