Jakarta, INANEWS.id - Industri media pertelevisian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya usai ANTV yang dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kali ini kabar yang sama juga menimpa media televisi milik Kompas Gramedia Group.
Kompas TV dikabarkan akan melakukan layoff (Pemutusan Hubungan Kerja) ribuan karyawannya, hal tersebut seperti kabar yang masuk dimeja redaksi INANEWS.id pada Jumat, (25/4/2025).
Dari kabar tersebut bahwa Kompas TV melakukan PHK dikarenakan tekanan ekonomi nasional dimana perlambatan pertumbuhan ekonomi dan inflasi memengaruhi pendapatan iklan sumber utama pemasukan media.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/korem-072pamungkas-rehab-panti-asuhan.html
Tak hanya itu efisiensi anggaran pemerintah juga menjadi penyebab pengurangan alokasi belanja iklan pemerintah ke media yang mana turut berdampak signifikan.
Dengan kondisi tersebut Kompas TV harus melakukan kebijakan restrukturisasi yang mengakibatkan ratusan karyawan di Jakarta dari berbagai divisi harus berpisah. Mulai dari tim News, Programming, Teknik, hingga Sales & Marketing, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ini juga menyentuh hampir semua lini.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) usai menerima kabar tersebut berencana menyambangi perusahaan media Kompas TV.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) mengatakan akan mengonfirmasi kebenaran kabar PHK Kompas TV yang menyasar kepada sejumlah pekerjanya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/gerakan-pasar-murah-di-bojonegoro.html
"[Mereka] belum laporan. Tapi [kabarnya] layoff-nya sudah terjadi. Nanti saya mau minta datanya ke Kompas, secepatnya," ujar Immanuel saat diminta konfirmasi.
Immanuel juga telah mengonfirmasi ada sekitar ratusan orang, meski tak memerinci lebih lanjut.
"Informasinya yang kita dapat segitu [ratusan orang]. Kita akan datangi," sambungnya.
Sementara itu dari kabar yang tersiar, kendati akan melakukan PHK terhadap karyawan nya, Kompas TV menegaskan bahwa seluruh karyawan yang terdampak akan menerima pesangon layak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
(WAP)
Social Header