Depok (Jawa Barat), INANEWS.id - Tiga orang terduga pelaku perusakan dan pembakaran tiga mobil milik polisi ditangkap saat menghadiri kegiatan halal bi halal Ormas di salah satu perumahan Hek Kecamatan Cipayung.
Video penangkapan pelaku beredar di grup What App dan media sosial. Saat dibawa ke Mobil dua terduga pelaku dan anggota ormas lainnya yang saat berada di lokasi tidak melakukan perlawanan. Di lokasi penangkapan terlihat anggota Brimob bersiaga.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras kepada wartawan mengatakan polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Harjamukti.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/penemuan-mayat-di-sewon-bantul-pihak.html
“Untuk proses hukum sementara berjalan secara detail nanti akan kami sampaikan. Karena ini juga pendapat backup langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Polres Metro Depok juga mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kapolres mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi terima kasih hari ini kami dapat support dari beliau-beliau dari Kompolnas, selaras dengan apa yang disampaikan beliau-beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas manapun, semua sama di mata hukum,” katanya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/mobil-polisi-dibakar-wakil-walikota.html
Mobil polisi dirusak dan dibakar massa di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Peristiwa itu terjadi saat polisi tengah mengamankan satu orang terduga TS dugaan penyerobotan lahan hingga laporan kekerasan yang diduga menggunakan senjata api jenis air gun.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan peristiwa terjadi pada dini hari tadi pukul 01.30 WIB.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/buntut-penyiraman-lurah-krambilsawit.html
Awalnya polisi melaksanakan surat perintah hendak mengamankan pelaku TS
"(Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang TS di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata.
Dalam upaya mengamankan pelaku, polisi membawa kendaraan roda empat. Namun polisi mendapat perlawanan dari warga setempat.
(AHS)
Social Header