Bantul (DIY), INANEWS.id - Kepolisian Resor Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Bantul pada 25 Januari 2026. Laporan diajukan oleh Roni Tri Subekti (31), warga Argomulyo, Sedayu, Bantul, terkait penganiayaan yang dialami anaknya, Ridho Adiansyah (15), seorang pelajar.
Peristiwa terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pemuda, Babadan, Kelurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Saat itu korban bersama lima temannya pulang dari sebuah warung makan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/outlet-23-digrebek-polisi-124-botol.html
Sesampainya di sebelah barat Masjid Agung Bantul, tepatnya di depan sebuah warung di Jalan Pemuda, korban tiba-tiba dihadang sekelompok orang. Salah satu pelaku diduga membawa senjata tajam jenis celurit.
Pelaku kemudian membacok korban hingga mengenai lengan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan harus menjalani perawatan dengan 16 jahitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petunjuk mengarah kepada dua orang terduga pelaku.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/pulang-kuliah-malam-hari-mahasiswi-di.html
Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Bantul Ipda Daffa Bisma Pandito, S.Tr.K, mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Geblag, Bantul. Keduanya masing-masing berinisial GR (19) dan YCN (16), berstatus pelajar.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket warna hitam-putih dan satu helm warna putih. Barang bukti tersebut diduga digunakan saat kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kami mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Rita.
(ALX)

Social Header