Breaking News

Pulang Kuliah Malam Hari, Mahasiswi di Bantul Jadi Korban “Begal Payudara”, Pelaku Ditangkap Warga


Bantul (DIY), INANEWS.id - Seorang mahasiswi berinisial AND (19) menjadi korban dugaan tindak pidana perbuatan cabul di Jalan Raya Sanden, Padukuhan Srabahan, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sanden pada Sabtu (21/2/2026) pukul 03.10 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan saat ini kasusnya tengah ditangani aparat kepolisian. Polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial APC (28), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/nekat-mendahului-motor-hantam-truk-di.html

Rita menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari kampusnya di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Sesampainya di Jalan Samas, Padukuhan Srabahan, pelaku mendekati korban dari sisi kiri. Pelaku kemudian memepet sepeda motor korban saat melintas di jalan tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/diduga-asam-lambung-picu-serangan.html

"Pelaku meremas payudara korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali, kemudian langsung melarikan diri ke arah selatan," ujar Rita dalam keterangannya, Sabtu.

Korban yang terkejut dan ketakutan segera menghentikan kendaraannya dan meminta pertolongan warga di sekitar lokasi kejadian. Ia juga menyampaikan ciri-ciri pelaku kepada warga yang berada di tempat itu.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/akibat-as-patah-truk-mundur-lalu.html

Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Setelah diamankan warga, pelaku selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian. Polisi membawa pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/sempat-sahur-bersama-istri-pria-di.html

Rita menyebutkan, kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 huruf b KUHP. Polisi juga telah memintai keterangan dari korban dan saksi.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS