Yogyakarta, INANEWS.id - Anggota Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berencana menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ki Mangunsarkoro, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, dengan korban seorang remaja berinisial RA (16), warga Depok, Sleman.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda R. Anton Budi Susilo, S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari konflik internal kelompok remaja yang menamakan diri mereka "Geng Pascal".
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/manghayubagya-80-tahun-raja-yogyakarta.html
"Korban bersama dua temannya mendatangi seorang rekan untuk menyampaikan keinginan keluar dari kelompok tersebut. Namun, mereka justru mendapat tantangan untuk melakukan perkelahian sebagai syarat keluar dari geng," ujar Ipda Anton dalam keterangannya.
Menurut dia, kedua pihak kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian. Korban bersama dua rekannya datang menggunakan dua sepeda motor, sementara pihak terlapor datang dengan sekitar tujuh sepeda motor dengan jumlah sekitar 14 orang.
Setibanya di lokasi, korban RA terlibat perkelahian dengan salah satu anggota kelompok lawan. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka bacok di bagian bawah ketiak kiri dan perut sebelah kiri akibat serangan senjata tajam jenis clurit.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/maut-di-jalan-yogya-wates-2-motor-vs.html
"Korban kemudian dibawa ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan penanganan medis," kata Ipda Anton.
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FI (20), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/mobil-calya-terbalik-usai-salip-motor.html
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah helm hitam, jaket hitam, celana jeans biru tua, sepasang sepatu putih, dan satu tas punggung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 467 ayat (2) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
(ALX)

Social Header