Jakarta, INANEWS.id - Usai mengumumkan tidak adanya kenaikan harga BBM di tanah air dampak dari perang Iran dan konflik timur tengah, pemerintah juga memutuskan tidak ada ke naikan tarif listrik pada triwulan II 2026 atau April hingga Juni 2026, termasuk untuk golongan daya 900 VA hingga 2.200 VA yang paling banyak digunakan rumah tangga di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri dalam siaran pers Kementerian ESDM RI per 17 Maret 2026.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/11-jabatan-asn-provinsi-dan-12.html
Tri juga mengatakan tarif token dan pascabayar tidak berbeda. Keduanya mengacu pada tarif per kWh yang sama sesuai golongan daya.
Lebih lanjut ia mengatakan penetapan tarif mengacu pada evaluasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Dari angka-angka itu, tarif seharusnya mengalami kenaikan, namun pemerintah memilih menahan perubahan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/pemerintah-resmi-berlakukan-kebijakan.html
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku 1 April 2026
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
(WAP)

Social Header