Jakarta, INANEWS.id - Kemendagri akan menertibkan organisasi massa (Ormas) yang tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di Kemendagri.
Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
"Kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum karena yang memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/mi-yappi-natah-dituduh-mengunakan-tkd.html
Dengan tegas Tito juga mengatakan ormas berbadan hukum akan ditertibkan Kementerian Hukum apabila melakukan pelanggaran dan bila ormas melakukan sanksi pidana akan ditindak oleh kepolisian.
Tito menjelaskan tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan regulasi ormas yang sudah ada.
"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama. Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," ujarnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan sanksi yang diberikan Kemendagri kepada ormas pelanggar sanksi administratif yaitu, membuat surat untuk melepaskan status kedaftarannya. Sehingga, ormas yang melanggar tak akan mendapat dana hibah dari pemerintah.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/songsong-spbe-dukcapil-gunungkidul.html
"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," kata Tito.
Sebagai informasi Pemerintah Indonesia, melalui Satgas Premanisme akan memberantas aksi premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dan menghambat investasi. TNI dan Polri menjadi ujung tombak Satgas ini, berkolaborasi dengan berbagai instansi lain.
Sasaran operasi mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk titik-titik rawan premanisme seperti kawasan industri dan pasar tradisional.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah pemerintah menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi masyarakat serta menarik investasi.
(WAP)
Social Header