Yogyakarta, INANEWS.id - Seorang konsumen kredit sepeda motor Yamaha berinisial S mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas setelah diduga mengalami upaya penarikan sepihak oleh debt collector (DC) dari salah satu perusahaan pembiayaan, pada Januari 2026.
Kasus ini bukan yang pertama dialami S. Pada Oktober 2024, sepeda motor Yamaha yang dikreditkannya sempat ditarik oleh DC yang bernaung di bawah PT M, mitra dari perusahaan pembiayaan tersebut. Saat itu, konsumen dikenai biaya batal tarik (BT) sebesar Rp 3,5 juta agar kendaraan dapat dikembalikan. Setelah biaya tersebut dibayarkan, sepeda motor dikembalikan kepada konsumen.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/dikasih-kerja-dan-tempat-menginap.html
Memasuki Januari 2026, S kembali mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Kondisi tersebut membuat DC kembali mendatangi konsumen secara berulang dan hampir kembali melakukan penarikan kendaraan. Merasa tertekan dan tidak nyaman, S kemudian mengajukan pengaduan ke LPKSM YPK Rajawali Mas yang berkedudukan di Yogyakarta.
Pengaduan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Jasa LPKSM YPK Rajawali Mas, Abdul Rahman, S.H. Setelah melalui proses konsultasi, konsumen menandatangani surat kuasa dan perjanjian pendampingan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/kecelakaan-maut-di-turunan-sokomoyo.html
Selanjutnya, Abdul Rahman berkoordinasi dengan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv, untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebagai langkah awal, LPKSM YPK Rajawali Mas mengedepankan pendekatan persuasif dengan menghubungi DC yang mendatangi konsumen guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas permasalahan yang terjadi. Pihak DC disebut bersedia menerima komunikasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas, Kharis Amurullah, S.H., yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Mas, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum terhadap pihak perusahaan pembiayaan. Langkah tersebut dilakukan melalui pengiriman surat pemberitahuan hukum dan teguran resmi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/pesepeda-tewas-tertabrak-mobil-di-jalan.html
Menurut Kharis, tindakan penagihan dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa didahului teguran lisan maupun surat peringatan resmi, meskipun konsumen masih memiliki itikad baik untuk melanjutkan pembayaran angsuran.
Saat ini, konsumen S mengaku merasa lebih aman dan nyaman setelah memperoleh kepastian pendampingan hukum dari LPKSM dan LBH Rajawali Mas.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/disambangi-kapolres-gunungkidul-lurah.html
Kharis juga mengimbau masyarakat Yogyakarta agar saling membantu apabila menyaksikan penarikan sepeda motor secara paksa di jalan maupun di rumah oleh debt collector. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan dan debt collector terkait belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
(ALX)


Social Header