Breaking News

Dikasih Kerja dan Tempat Menginap, Pemuda Ini Malah Curi Tablet dan HP Majikannya


Yogyakarta, INANEWS.id - Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta mengungkap kasus pencurian tablet dan telepon genggam yang terjadi di sebuah warung geprek di Jalan Manunggal, Jetis, Yogyakarta.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Istikomah (30), pemilik warung, yang kehilangan satu unit tablet Samsung Galaxy A9 dan satu unit handphone Samsung A04E.

Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., mengatakan pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diamankan setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/kecelakaan-maut-di-turunan-sokomoyo.html

Peristiwa bermula saat korban membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan didatangi pelaku pada Jumat (12/12/2025) sore.

"Karena merasa kasihan, korban menerima pelaku untuk bekerja dan mengizinkannya menginap bersama karyawan lain," kata Sumalugi, Senin (26/1/2026).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/pesepeda-tewas-tertabrak-mobil-di-jalan.html

Namun, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku justru memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian.

Pelaku mengambil tablet dan ponsel yang berada di atas meja dapur, lalu keluar melalui pintu belakang warung.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara daring dan uangnya digunakan untuk membayar utang, membeli ponsel lain, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/disambangi-kapolres-gunungkidul-lurah.html

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta, sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Sumalugi.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS