Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Nglipar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Counter HP Alvin Cell, Pasar Gojo, Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul. Dua pelaku berhasil diamankan dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 13 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi pencurian baru diketahui pada pukul 08.00 WIB saat karyawan toko, hendak membuka konter.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/polres-bantul-geledah-outlet-23-sita-72.html
Saat masuk ke dalam toko, saksi mendapati kaca etalase rokok dalam keadaan pecah dan etalase voucher terbuka. Sejumlah voucher paket data dilaporkan hilang, sementara genteng atap bagian dalam toko ditemukan dalam kondisi terbuka.
Saksi kemudian menghubungi pemilik toko, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Nglipar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/komitmen-jaga-laut-lanal-yogyakarta.html
Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiyanto, mengatakan pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pohon di belakang bangunan. "Pelaku naik ke atas genteng, membuka atap, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang di dalam konter," ujar Aris, Jumat (27/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus pada Jumat (13/2/2026), polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial BY (26). Dari hasil interogasi, BY mengakui keterlibatan bersama rekannya, YMA (19), yang diduga sebagai eksekutor.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/denpom-iv2-yogyakarta-sidak-kendaraan.html
Polisi kemudian menangkap YMA yang juga mengakui perbuatannya. "BY berperan mengawasi situasi dengan berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi dan menunggu di perempatan desa," kata Aris.
Dari tangan YMA, polisi menyita obeng, senter, tas ransel, ratusan voucher berbagai operator, kartu perdana, serta puluhan bungkus rokok. Sementara dari BY diamankan satu celengan kaleng infak dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/bregada-rakyat-turun-ke-jalan-wakapolda.html
Atas perbuatannya, YMA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP 2023, sedangkan BY dijerat Pasal 477 KUHP 2023 juncto Pasal 20 KUHP 2023.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V," ujar AKP Aris Sugiyanto.
(ALX)

Social Header