Breaking News

Debitur ACC Mengaku Didatangi Debt Collector Tanpa Identitas saat Berwisata di Yogyakarta


Yogyakarta, INANEWS.id - Seorang debitur perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) berinisial Andi mengaku mengalami peristiwa tidak menyenangkan saat berwisata di Kota Yogyakarta.

Andi diketahui menunggak angsuran kendaraan selama dua bulan, dengan nilai cicilan Rp 3.550.000 per bulan. Meski demikian, ia mengaku masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Peristiwa itu terjadi saat Andi berada di kawasan Situs Batu Gilang, Yogyakarta. Ia mengaku didatangi sejumlah penagih utang (debt collector) yang disebut tidak menunjukkan identitas resmi.

"Ditanya namanya saja tidak mau menyebutkan," kata Andi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/berlangsung-alot-agus-wibowo-jadi-lurah.html

Menurut Andi, ia kemudian diminta ikut oleh para penagih utang ke kantor ACC dengan alasan penyelesaian pembayaran. Namun, setibanya di lokasi, ia mengaku tidak bertemu dengan pihak resmi perusahaan pembiayaan.

Ia justru diminta membayar uang penangguhan sebesar Rp 20 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 10 juta.

Merasa tertekan, Andi kemudian menghubungi Santoso, seorang anggota Arus Bawah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Santoso lalu menghubungi Krisna Triwanto, S.H., Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/berhasil-lakukan-program-ketahanan.html

Krisna kemudian menghubungi Andi dan meminta agar tidak menyerahkan kendaraan maupun menandatangani dokumen apa pun sebelum ada pendampingan.

"Jangan menyerahkan mobil atau menandatangani dokumen apa pun sebelum saya datang. Besok kita selesaikan dengan pihak leasing," ujar Krisna.

Krisna selanjutnya mendatangi kantor ACC dan membawa Andi ke kantor LPKSM YPK Rajawali Mas. Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di sebuah restoran di kawasan Jalan Tamansiswa.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/serah-terima-danlanal-yogyakarta-fokus.html

Namun, situasi kembali memanas ketika sejumlah penagih utang kembali mendatangi mereka hingga terjadi adu argumen.

Krisna menyatakan telah mengantongi kuasa dari Andi sebagai konsumen. Namun, hal tersebut disebut tidak diakui oleh para penagih utang.

"Silakan tanya langsung ke konsumen," ujar Krisna. Andi pun menegaskan telah memberikan kuasa tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/main-di-selokan-mantrijeron-bocah-7.html

Merasa terganggu, pihak kuasa hukum kemudian menghubungi aparat dari Polsek Mergangsan. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke Polresta Yogyakarta terkait aspek fidusia.

Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Yogyakarta terkait dugaan gangguan keamanan dan kenyamanan. Namun, menurut kuasa hukum, pihak kepolisian sempat menawarkan mediasi yang ditolak.

"Kami menolak mediasi dengan debt collector. Urusan kami dengan pihak leasing, bukan dengan penagih utang," ujar kuasa hukum.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/polri-kembali-berduka-iptu-nur-alim.html

Sementara itu, Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H., menilai peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi, terlebih di kawasan wisata.

"Ini perkara perdata. Kami berharap kepolisian dapat memberikan rasa aman, baik kepada warga maupun wisatawan di Yogyakarta," kata Kharis.

Kasus ini menjadi sorotan terkait praktik penagihan di lapangan, khususnya menyangkut etika dan legalitas tindakan penagih utang terhadap konsumen pembiayaan.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS