Breaking News

Heboh Kritik Bupati, Publik Dikejutkan Dugaan Pencabulan yang Jerat RS


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Forum Komunikasi Gunungkidul Raya (FKGR) menyatakan dukungan penuh kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul dalam menuntaskan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat RS.

Selain terseret kasus asusila, RS juga menjadi sorotan publik setelah mengunggah konten video di media sosial yang mengkritik keras Bupati Gunungkidul. Konten tersebut dinilai sejumlah pihak bernada provokatif dan memicu polemik di masyarakat.

Konten Kritik Bupati Jadi Sorotan

Sebelum mencuatnya kasus dugaan pencabulan, RS sempat mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video itu, ia mengkritik kinerja Bupati Gunungkidul terkait persoalan sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/percikan-api-dari-kabel-pln-gegerkan.html

Dalam narasinya, RS menyebut Bupati "tuli" karena dianggap tidak merespons persoalan tersebut. Video itu sempat viral dan menuai beragam tanggapan dari warganet.

Meski RS telah memberikan klarifikasi, ia kemudian kembali mengunggah sejumlah video lanjutan yang dinilai sebagian masyarakat membangun framing negatif terhadap kepala daerah. Kondisi itu disebut memicu keresahan sosial karena narasi yang berkembang dinilai dapat memperburuk persepsi publik terhadap institusi pemerintahan.

FKGR Audiensi dengan Polres

Menyikapi situasi tersebut, FKGR melakukan audiensi dengan Satreskrim Polres Gunungkidul. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/peringati-hpkn-2026-di-wonosari-dandim.html

Ketua FKGR, Apri, mengatakan keresahan warga tidak hanya dipicu oleh konten media sosial, tetapi juga oleh dugaan tindak pidana asusila yang kini ditangani kepolisian.

"Kami mendukung penuh Polres Gunungkidul untuk bertindak profesional sesuai data dan aturan yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan anak," ujar Apri, Senin (2/3/2026).

Proses Hukum Berjalan Prosedural

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Iptu Ratri, memastikan penanganan perkara dugaan pencabulan tersebut berjalan sesuai prosedur sejak laporan diterima pada 23 Desember 2025. Menurut dia, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap RS.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/kecelakaan-maut-di-jalan-wates.html

"Penanganan dilakukan secara prosedural. Sesuai aturan, kami melakukan dua kali pemanggilan sebelum langkah upaya paksa dapat diambil apabila yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Ratri.

Ia menambahkan, alat bukti seperti hasil visum dan pemeriksaan psikologis telah dikantongi penyidik. Namun, karena korban dan saksi utama merupakan anak-anak, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan pendampingan dari Dinas Sosial serta psikolog.

Polres Gunungkidul, lanjut dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/vario-serempet-mio-hingga-tabrak.html

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Gunungkidul, terutama dalam konteks pemisahan antara kebebasan berpendapat di ruang digital dan tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana yang serius.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS