Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Pramudiyanto, memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pencurian yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial RDS alias JE.
Sigit mengonfirmasi bahwa RDS merupakan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Gunungkidul.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/4/2026), Sigit mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Wonosari terkait proses hukum yang berjalan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/tabrakan-di-jjls-saptosari-motor-vs.html
"Benar, yang bersangkutan adalah anggota kami dengan status PPPK paruh waktu. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujar Sigit di kantornya.
Ia menjelaskan, Satpol PP masih menunggu pemberitahuan resmi dari kepolisian apabila perkara tersebut meningkat ke tahap penyidikan. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi instansinya untuk mengambil langkah administratif.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/truk-elf-terguling-di-tanjakan-pok.html
Sigit menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP serta menyampaikan tembusan kepada Sekretaris Daerah.
Terkait sanksi terhadap RDS alias JE, Sigit menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keputusan akan diambil setelah ada kejelasan status hukum dari kepolisian.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/ngopi-nongkrong-hingga-arisan-cerita.html
Jika proses hukum telah mencapai tahap yang lebih lanjut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai PPPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Gunungkidul, mengingat Satpol PP memiliki peran penting dalam penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
(ALX)

Social Header