Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil berlogo "Y" di wilayah Bantul dan Sleman, Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti puluhan ribu butir pil.
Kasus ini terungkap pada Rabu (1/4/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kasihan, Bantul. Petugas awalnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA yang kedapatan membawa lima butir pil berlogo "Y".
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/gran-max-hantam-pejalan-kaki-di-depan.html
Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari tersangka berinisial AK (28), warga Gamping, Sleman. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK di lokasi yang sama.
Dari tangan AK, petugas menemukan total 99 butir pil berlogo "Y" yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil. Kepada polisi, AK mengaku mendapatkan pil tersebut dari rekannya berinisial RM alias KIKIK (28), warga Godean, Sleman.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/polisi-ungkap-kasus-kekerasan-seksual.html
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap RM alias KIKIK sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Sidoarum, Godean, Sleman.
Dari tangan tersangka RM, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 11.175 butir pil berlogo "Y" yang tersimpan dalam plastik klip dan toples. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11.479 butir pil.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul, AKP Widodo, S.Sos., mengatakan bahwa tersangka RM memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengakuan tersangka RM, ia membeli sekitar 12.000 butir pil berlogo 'Y' dari seseorang berinisial A melalui transaksi secara langsung (COD) dengan harga Rp10,2 juta," ujar Widodo dalam keterangannya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/tiba-tiba-diserang-di-jalan-motor.html
Widodo menambahkan, tersangka RM mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki izin resmi, sehingga melanggar ketentuan peredaran sediaan farmasi.
Sementara itu, KBO Res Narkoba Polres Bantul, Ipda Dicky Fridehan, S.H, menjelaskan bahwa pil berlogo 'Y' termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang peredarannya harus memenuhi standar dan persyaratan tertentu.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/terungkap-dua-pelaku-pembobol-toko-di.html
"Peredaran obat-obatan tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran ilegal seperti ini," kata Dicky.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ALX)


Social Header