Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Ini Modus Pelaku


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Gunungkidul, DIY. Seorang pria berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, kini berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan serangkaian tindakan terhadap korban yang masih di bawah umur sejak akhir 2025.

Perkara ini mencuat setelah laporan diterima Polres Gunungkidul pada Desember 2025. Namun, rangkaian kejadian yang dialami korban diduga telah berlangsung lebih awal dan tidak segera terungkap.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/tiba-tiba-diserang-di-jalan-motor.html

"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan pada Desember 2025 dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Damus dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga membangun kedekatan dengan korban melalui pemberian hadiah dan pendekatan personal. Cara ini diduga menjadi pintu masuk sebelum terjadinya tindak kekerasan.

Peristiwa yang menjadi bagian dari perkara ini terjadi pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku menjemput korban berinisial RY bersama seorang saksi menggunakan mobil.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/terungkap-dua-pelaku-pembobol-toko-di.html

Dalam perjalanan menuju wilayah Gedangsari, pelaku diduga mulai menjalankan skenario pendekatan. Ia memberikan sebuah ponsel kepada korban, lalu mengajaknya berkeliling.

"Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Kalurahan Ngalang, pelaku menghentikan kendaraan dan mengajak korban melakukan simulasi 'pernikahan' sebagai bagian dari pendekatan," kata AKBP Damus.

Menurut polisi, tindakan tersebut diduga merupakan bentuk manipulasi psikologis terhadap korban. Situasi itu kemudian berlanjut ketika pelaku membawa korban ke lokasi lain.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/polisi-ungkap-praktik-oplos-gas-di.html

Dalam perjalanan berikutnya, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual disertai bujuk rayu serta ancaman agar korban menuruti keinginannya.

"Pelaku memberikan iming-iming berupa ponsel dan uang, namun juga disertai ancaman kepada korban," ujar AKBP Damus.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang diberikan kepada korban, mobil yang digunakan saat kejadian, serta pakaian yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/bantu-turunkan-stunting-di-kalurahan.html

Selain itu, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum et repertum yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal antara 9 hingga 15 tahun," kata AKBP Damus.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS