Bantul (DIY), INANEWS.id - Aparat kepolisian dari Polres Bantul mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Bantul, DIY. Seorang pria berinisial NF (35) diamankan terkait praktik ilegal tersebut.
Kasus ini terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Padukuhan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas bersubsidi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/bantu-turunkan-stunting-di-kalurahan.html
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, S.Tr.K, SIK, mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.
"Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tabung gas serta peralatan yang digunakan untuk pengoplosan," ujar Mirza dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka NF melakukan pengoplosan secara mandiri dengan memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
"Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku menggunakan sekitar empat tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram," jelasnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/gerak-nyata-fkprn-ksatria-garuda.html
Dalam menjalankan aksinya, NF menggunakan sepeda motor untuk mengangkut tabung gas, dilengkapi keranjang yang dipasang di jok kendaraan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp180.000 per tabung ukuran 12 kilogram.
Kanit 2 Sat Reskrim Polres Bantul, IPDA Daffa Bisma Pandito, S.Tr.K, menambahkan bahwa praktik tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak 10 kali sejak 24 Januari 2026 hingga akhirnya terungkap pada 10 Februari 2026.
"Pelaku beserta barang bukti diserahkan oleh anggota Polsek Jetis kepada Unit 2 Tipidter Polres Bantul pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Daffa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima tabung gas ukuran 12 kilogram, sebelas tabung gas LPG 3 kilogram, tiga regulator, lima ember, satu unit sepeda motor, serta satu keranjang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/berhasil-manfaatkan-dana-keistimewaan.html
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan call center Polri 110.
(ALX)



Social Header