Breaking News

Dua Pelaku Curat Asal Bantul Dibekuk Bersama Barang Bukti

Polsek Purwosari ungkap kasus curanmor di Blado, Gunungkidul. Dua pelaku asal Bantul ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam, setelah aksinya terekam CCTV.


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id – Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Padukuhan Blado, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari. Dua pelaku berinisial SH dan PR, warga Kabupaten Bantul, ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto, mengatakan bahwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bernama Siyono memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2014 warna hitam di teras rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke dalam rumah dan langsung tidur. Sekitar pukul 02.00 dini hari, saksi bernama Triyanto melihat motor korban sudah tidak berada di tempat semula ketika hendak memotong tembakau usai pulang dari kandang sapi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/dana-desa-tahap-kedua-di-gunungkidul-rp.html

Saksi kemudian membangunkan korban untuk memastikan motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan bersama, mereka mendapati bahwa motor benar-benar hilang.

Korban, bersama dua saksi lainnya, melakukan pencarian hingga ke wilayah Patalan. Karena tidak juga menemukan petunjuk, mereka akhirnya memeriksa rekaman CCTV milik tetangga yang terpasang di dekat kandang ayam.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Satu pelaku mengendarai Scoopy, sedangkan pelaku lainnya mendorong sepeda motor milik korban hingga keluar dari halaman rumah.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/dua-puluh-persen-dana-desa-dialokasikan.html

“Dari hasil rekaman CCTV itulah korban melapor ke Polsek. Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut dan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata AKP Boedi Haryanto saat ditemui di, Kamis (10/7/2025).

Unit Reskrim Polsek Purwosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggali informasi dari masyarakat. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa ada seseorang di wilayah Bantul yang hendak menjual motor tanpa surat-surat alias motor blong.

Petugas kemudian mengarahkan penyelidikan kepada seorang pria berinisial SH, warga Srunggo I, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Bantul. Namun saat didatangi, SH belum berada di rumah.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/tukik-menetas-di-pantai-wisata-tanda.html

Polisi lalu mengamankan PR, rekan SH yang terakhir bersama dengannya. Dalam pemeriksaan, PR mengakui bahwa dirinya bersama SH mencuri sepeda motor milik Siyono pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Menurut pengakuan PR, sebelum melakukan pencurian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, keduanya berkeliling naik motor Scoopy menyusuri Jalan Goa Cerme dan akhirnya sampai di Blado.

“Mereka dalam kondisi mabuk dan berkeliling tanpa tujuan, hingga melihat sepeda motor korban terparkir di teras rumah, Melihat motor tidak terkunci stang, pelaku langsung menjalankan aksinya.” jelas Boedi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/merdeka-dengan-budaya-kirab-merah-putih.html

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan metode footstep. Setibanya di rumah, pelaku menghidupkan motor dengan menyambungkan kabel jalur kontak menggunakan kabel serabut.

“Cara itu memang biasa digunakan para pelaku curanmor. Mereka menyambung langsung kabel kontak motor agar bisa dinyalakan meski tanpa kunci,” ujarnya.

PR kemudian dibawa ke Mapolsek Purwosari untuk diamankan. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa SH telah pulang ke rumah.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/wujudkan-program-ketahanan-pangan.html

Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SH di rumahnya beserta barang bukti motor hasil curian. Berdasarkan pengakuannya, SH sempat berusaha menjual motor tersebut namun tak laku karena tidak memiliki surat-surat.

Selain motor hasil curian, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna kuning-merah yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti lainnya meliputi jaket hoodie hitam bertuliskan “KICKCHICK”, celana jeans biru muda merek MOVIN’ON, masker hitam, dan kabel serabut sepanjang dua sentimeter.

“Kami juga masih mendalami apakah kedua pelaku ini terlibat dalam aksi curanmor lainnya. Tapi sementara ini, fokus kami pada pembuktian kasus di Blado ini,” terang Kapolsek.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/sugeng-nurmanto-lakukan-ini-agar.html

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Purwosari dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan. Kepada masyarakat kami imbau agar selalu mengunci kendaraannya dengan aman, bahkan saat diparkir di rumah sendiri,” tutup Kapolsek.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS