Breaking News

Kasus Penarikan Motor Memanas, LPKSM Siap Gugat Leasing dan Debt Collector


Yogyakarta, INANEWS.id - Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT KRF, Inez, mengadukan dugaan penarikan sepeda motor secara sepihak oleh debt collector kepada LPKSM YPK Rajawali Mas, Minggu (29/3/2026).

Pengaduan diterima di kantor LPKSM YPK Rajawali Mas di Jalan Kalijaga No. 7A, Karanganyar MG III, Yogyakarta.

Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H.,Adv., mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari konsumen untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/kebakaran-kandang-sapi-di-tanjungsari.html

Menurut keterangan Inez, ia sebelumnya mengajukan pinjaman di PT KRF dengan jaminan BPKB sepeda motor Honda Tiger tahun 2006. Nilai pinjaman sebesar Rp1.500.000 dengan tenor enam bulan dan cicilan Rp420.000 per bulan.

Namun, sejak Desember 2025, Inez mengalami keterlambatan pembayaran hingga menunggak selama tiga bulan dan telah menerima dua kali surat peringatan.

Permasalahan muncul ketika dua orang yang disebut sebagai debt collector dan kolektor mendatangi Inez. Salah satu di antaranya diduga mengaku sebagai anak dari anggota Bhabinkamtibmas di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/polda-diy-terbaik-dalam-rekayasa-lalu.html

Sepeda motor kemudian dibawa saat berada di sebuah bengkel tanpa melalui mekanisme yang jelas.

Inez menyatakan saat itu dirinya sanggup membayar tunggakan tiga bulan. Namun, kendaraan tetap dibawa dengan alasan akan dititipkan ke pihak leasing dan dapat ditebus sebesar Rp1.600.000.

Setelah kendaraan dibawa, Inez mengaku diminta membayar Rp3.500.000 untuk penebusan.


Krisna menilai penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Baik pihak leasing maupun debt collector tidak bisa serta-merta menarik kendaraan. Harus ada mekanisme yang dipatuhi," ujar Krisna.

Ia menambahkan, penggunaan identitas atau pengakuan yang mencatut aparat berpotensi melanggar hukum.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/diduga-rem-blong-truk-muatan-mill.html

LPKSM, kata Krisna, telah menghubungi pihak collection PT Kresna Reksa Finance untuk melakukan klarifikasi.

Dalam komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan pengecekan terkait keberadaan kendaraan.

"Jika unit sudah berada di perusahaan, maka pengambilan kembali dapat dilakukan sesuai prosedur," kata perwakilan collection.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/proyek-kdkmp-kenteng-capai-tahap-akhir.html

Krisna menyebut, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila kendaraan tidak dikembalikan kepada konsumen.

Hingga berita ini ditulis, pihak debt collector maupun kolektor PT KRF belum memberikan tanggapan.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS