Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar acara pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas periode April dan Mei 2026, yang dilaksanakan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (4/3/2026). Sebanyak 80 orang pejuang pengabdian menerima SK tersebut dalam sebuah prosesi yang penuh apresiasi di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menekankan pentingnya budaya baru untuk menghargai para pensiunan. Ia menginstruksikan agar setiap ASN yang purna tugas maupun yang naik jabatan dapat bertemu langsung dengannya sebagai bentuk penghormatan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/polda-diy-gelar-latpraops-ketupat-progo.html
"Kita datang tampak muka, kita berpisah walaupun kita masih menjadi bagian dari keluarga besar itu juga tampak punggung. Ini adalah kultur kita," ujar Bupati Endah.
Bupati secara khusus memberikan apresiasi kepada dua pejabat eselon II, yakni Sujarwo dan Irawan Jatmiko, yang ia ibaratkan sebagai "air dan api" dalam roda pemerintahan.
"Mas Irawan Jatmiko atas keberaniannya menegakkan aturan sehingga kawasan Alun-alun, taman kuliner, dan Pasar Besole menjadi tertata serta ramai. Dan Pak Jarwo dikenal dengan kemampuannya merangkul para lurah kita," kata Bupati.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/aliansi-suara-fatbar-desak-solusi-nyata.html
Bupati juga berpesan agar para pensiunan tetap bersyukur karena dapat menyelesaikan tugas tanpa tersangkut permasalahan hukum. "Bapak Ibu ini akan merdeka sejati-jatinya merdeka. Patut kita syukuri karena dengan kita bersyukur, nikmat kita akan ditambah," pungkasnya.
Komposisi ASN yang Purna Tugas
Dari total 80 ASN yang pensiun, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar memaparkan terdapat komposisi yang mencakup berbagai lini kekuatan birokrasi, di antaranya 2 Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II) Dr. Jarwo, M.Si. (Dinas Pemberdayaan) dan Irawan Jatmiko (Dinas Perhubungan).
"Dan ada 4 Pejabat Administrator (Eselon III) Setingkat Sekretaris, Kabag, dan Kepala Bidang serta 7 Pejabat Pengawas (Eselon IV): Mesin penggerak organisasi," papar Iskandar.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/bupati-endah-hadiri-melasti-di-ngobaran.html
Serta ada 52 Pejabat Fungsional Tertentu Tenaga ahli dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan dan 15 Pejabat Fungsional Umum yang menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kepala BKPPD dalam laporannya menyebutkan bahwa SK pensiun ini bukanlah surat pemberhentian, melainkan "ijazah kelulusan tertinggi" bagi seorang ASN yang berhasil mencapai titik purna tugas dengan catatan bersih dan sehat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/bubar-bukber-rombongan-pelajar-diserang.html
"Untuk memastikan masa pensiun para ASN tidak terganggu urusan administrasi, Pemkab Gunungkidul bekerja sama dengan BPD DIY Cabang Wonosari," kata Iskandar.
Kerja sama ini bertujuan agar pembayaran hak pensiun berjalan lancar dan masuk ke rekening tepat waktu tanpa mengharuskan pensiunan bolak-balik mengurus berkas.
(ALX)


Social Header