Breaking News

Disorot Arus Bawah PDIP, THR Pekerja Lapangan Yogya Dinilai Tak Sesuai Aturan


Yogyakarta, INANEWS.id - Anggota Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Santoso menyampaikan keprihatinan serius terhadap sistem rekrutmen dan status hubungan kerja tenaga lapangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat ketimpangan dalam pemenuhan hak pekerja, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Sekitar 19 pekerja di bagian Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya menerima THR sebesar Rp500.000, sementara 24 pekerja Satgas Trotoar menerima Rp700.000. Nilai tersebut jauh dari ketentuan normatif yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/ibadah-ekaristi-kamis-putih-sebagai.html

Pihak Dinas melalui Kepala Dinas Ibu Umi menyampaikan bahwa pekerja PJU tidak berstatus outsourcing, melainkan tenaga swakelola, sehingga tidak tersedia anggaran untuk THR. Sementara itu, pekerja Satgas Trotoar disebut sebagai tenaga kontrak berbasis output pekerjaan (volume m²), bukan outsourcing, sehingga skema THR tidak dihitung sebagaimana pekerja formal lainnya.

Kami menilai penjelasan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem rekrutmen dan hubungan kerja. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, khususnya merujuk pada:

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/kasus-gadai-emas-gegerkan-warga-bima.html

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja),
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
  3. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. 

Setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tidak tertentu (PKWTT), maupun bentuk lain yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah berhak atas THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/nyalip-kendaraan-motor-pelajar-smp-di.html

Dalih status “swakelola” maupun “kontrak berbasis output” tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban normatif pemberi kerja terhadap pekerja. Jika dalam praktiknya terdapat unsur perintah, pekerjaan tetap, dan pembayaran upah, maka hubungan kerja tersebut harus tunduk pada rezim hukum ketenagakerjaan.

Kami melihat adanya potensi praktik “disguised employment” atau penyamaran hubungan kerja, di mana pekerja diposisikan seolah-olah bukan pekerja formal untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pembayaran THR, jaminan sosial, dan hak normatif lainnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/jelang-paskah-2026-tim-jibom-polda-diy.html

Untuk itu, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas PUPKP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan status kerja tenaga lapangan.
  2. Menyesuaikan seluruh skema hubungan kerja dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
  3. Memberikan hak THR secara layak dan proporsional kepada seluruh pekerja tanpa diskriminasi status administratif.
  4. Melibatkan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran.
  5. Menyusun sistem rekrutmen yang transparan, adil, dan tidak membuka celah eksploitasi pekerja.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/giliran-menaker-yassierli-keluarkan-se.html

Kami menegaskan bahwa pekerja adalah bagian dari rakyat yang harus dilindungi, bukan dipinggirkan melalui celah-celah administratif. Negara, termasuk pemerintah daerah, wajib menjadi contoh dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan, bukan justru mencari jalan untuk menghindarinya.

Dalam kesempatan ini kami juga meminta Walikota Yogyakarta Bapak Hasto Wardoyo untuk serius betul menyelesaikan persoalan yang terjadi di Dinas DPUPKP berkaitan dengan sistem rekrutmen pekerja di instansi tersebut.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen perjuangan membela hak-hak pekerja kecil/marhaen di Kota Yogyakarta.


Santoso (Anggota Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta)

© Copyright 2022 - INANEWS