Breaking News

Giliran Menaker Yassierli Keluarkan SE WFH untuk Swasta, Ini Sektor dan Ketentuannya


Jakarta, INANEWS.id - Menindaklanjuti Pemberlakuan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara oleh pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.

‎Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026) mengatakan mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan WFH bagi pekerja atau buruh dengan skema satu hari dalam sepekan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/sterilisasi-ketat-gereja-di-bantul.html

“Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menaker Yassierli.

‎Yassierli juga menjelaskan beberapa ketentuan dalam penerapan WFH pada instansi Swasta, salah satunya adalah upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan, Selain itu pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.

‎“Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” lanjutnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/sambut-harlah-raja-yogyakarta-ketua.html

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan WFH tersebut dapat dikecualikan untuk beberapa sektor tertentu, yakni sebagai berikut:

  • ‎Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
  • ‎Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

‎Selain itu pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.

Baca juga: ‎https://www.inanews.id/2026/04/kenaikan-pangkat-prajurit-lanal.html

“Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” lanjutnya dalam Breaking News Kompas TV.

‎Pihak perusahaan juga diperkenankan untuk memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

‎Ia juga menyampaikan, pelaksanaan WFH tersebut dapat dikecualikan untuk beberapa sektor tertentu, yakni sebagai berikut:

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/motor-genio-ditarik-paksa-di-jalan.html

  • ‎Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
  • ‎Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah;
  • ‎Sektor retail atau perdagangan, seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan;
  • ‎Sektor industri dan produksi, seperti pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi;
  • ‎Sektor jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality;  
  • ‎Sektor makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, dan usaha kuliner:
  • ‎Sektor transportasi dan logistik, seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman;
  • ‎Sektor keuangan, seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.

‎Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/usai-umumkan-harga-bbm-pemerintah.html

Yassierli juga mengimbau agar perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain dengan pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.

‎“Imbauan kami melibatkan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak;  dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” bebernya.

‎(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS