Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Samapta Polres Bantul mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Kamis (2/4/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras di wilayah Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/disorot-arus-bawah-pdip-thr-pekerja.html
Petugas melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang dilaporkan, yakni Otlet 23 yang berada di Padukuhan Mancingan XI, Kretek, Bantul.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dari seorang pria berinisial AYP (23), warga Caturtunggal, Depok, Sleman.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/ibadah-ekaristi-kamis-putih-sebagai.html
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10 botol anggur kolesom, 34 botol bir bintang, 36 botol bir singaraja, 12 botol anggur atlas peach, 18 botol anggur merah, tiga botol anggur ani leci, dua botol anggur ani rose pink, satu botol anggur alam nusantara, serta empat botol whisky drum.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/kasus-gadai-emas-gegerkan-warga-bima.html
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menekan peredaran miras ilegal.
"Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta sebagai bentuk komitmen Polres Bantul dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Rita saat dikonfirmasi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/nyalip-kendaraan-motor-pelajar-smp-di.html
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan operasi serupa guna menekan potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh peredaran miras ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga berpotensi memicu tindak kriminalitas," pungkasnya.
(ALX)

Social Header