Kupang (NTT), INANEWS.id - Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) melalui Bidang Gerakan Kemasyarakatan (Germas) Wilfridus Utan mendesak Inspektorat Kabupaten Kupang untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait kunjungan tim Inspektur Daerah (Irda) ke Kantor Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, pada 20 Mei 2026.
Permaskku menilai hingga saat ini belum ada informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Kondisi ini dinilai semakin penting untuk dijelaskan mengingat pemerintah desa juga belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/smkn-di-jalan-kenari-yogyakarta.html
Ketua bidang Germas Permaskku, Wilfridus Utan, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib dipenuhi, terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari negara.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berhak mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan agenda pembinaan, pemeriksaan administrasi, atau audit terhadap pengelolaan Dana Desa. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Permaskku menegaskan bahwa prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/diduga-hilang-kendali-di-turunan-tajam.html
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta aturan teknis terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Seluruh regulasi tersebut menekankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Germas Permaskku juga menyoroti ketentuan dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/polisi-amankan-8-pelajar-di-kotagede.html
Wilfridus menegaskan bahwa kewajiban penyampaian informasi tidak hanya berlaku kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan, tetapi juga kepada seluruh masyarakat desa sebagai pihak yang berhak mengetahui penggunaan anggaran publik.
“Dana desa berasal dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/truk-tronton-terguling-di-tikungan.html
Permaskku juga meminta Inspektorat Kabupaten Kupang segera memberikan klarifikasi terbuka terkait tujuan maupun hasil kunjungan tim Irda ke Desa Poto. Menurut mereka, sikap tertutup terhadap informasi publik berpotensi menimbulkan spekulasi serta dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Kami berharap Inspektorat tidak menutup diri terhadap informasi publik. Penjelasan resmi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun asumsi liar di masyarakat,” tutup Wilfridus.
(JPK)

Social Header