Breaking News

Modus Minta Tolong Senter HP, Mahasiswa di Banguntapan Ditangkap usai Curi Ponsel Rp6,3 Juta


Bantul (DIY), INANEWS.id - Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengungkap kasus pencurian telepon genggam dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban. Seorang pelaku berinisial BTH (22) ditangkap di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah diduga membawa kabur ponsel milik seorang mahasiswi di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima polisi pada 3 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kasus-tabrak-lari-pesepeda-di-jetis.html

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Rita, Sabtu (4/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Potorono Kidul, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswi melintas di lokasi sebelum dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/rayakan-1st-anniversary-personel-sip.html

Pelaku kemudian meminta korban membantu memberikan penerangan menggunakan lampu telepon genggam. Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil ponsel yang berada di dashboard depan sepeda motor korban.

"Pelaku berpura-pura meminta bantuan karena mengaku sepeda motornya mogok. Saat korban lengah memberikan penerangan menggunakan lampu ponsel, pelaku langsung mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ternyata masih dapat dihidupkan," ujar Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/11-remaja-diamankan-usai-video-aksi.html

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Samsung Galaxy A56 5G berwarna Awesome Pink dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap BTH di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/aerox-hilang-kendali-akibat-ceceran.html

"Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa pelaku," kata Rita.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/korban-ditemukan-tak-bernyawa-di-depan.html

Rita mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan di jalan, termasuk modus berpura-pura meminta bantuan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan di jalan. Apabila menemui situasi yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS