Jakarta, INANEWS.id - Untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan saat perjalanan mudik di hari raya Idulfitri yang tinggal sepekan ini, Aparatur Sipil Negara diperbolehkan melakukan Work From Anywhere (WFA). Senin, (24/3/2025).
Kendati demikian Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tidak semua ASN diperbolehkan melakukan WFA.
Rini menjelaskan WFA jelang Lebaran berlaku untuk semua pegawai. Namun, mereka harus tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/ramadan-bukan-hanya-menahan-lapar-tapi.html
Kemudian, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
Dalam pelaksanaan, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/keluarga-besar-ami-gelar-buka-bersama.html
Tak cuma itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kebijakan WFA diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat pada saat musim libur Lebaran 2025. Ia berharap kebijakan ini membuat para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal.
(WAP)
Social Header