Jakarta, INANEWS.id - Sedikitnya 21 Bank di Indonesia mengalami kebangkrutan. 21 Bank ini terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang izin beroperasinya akan fi cabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan kepada media. LPS juga memperkirakan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring evaluasi lanjutan terhadap kondisi keuangan sejumlah bank.
Alasan izin sejumlah Bank tersebut di cabut izin operasi nya dampak dari permasalahan keuangan yang berujung pada kebangkrutan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/generasi-cabe-rawit-ldii-rungkut-kidul.html
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2025, hanya satu BPRS yang ditutup, yakni BPR Syariah Gebu Prima. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana tercatat 20 BPR ditutup sepanjang 2024.
“Namun, saya memperkirakan masih akan ada tambahan bank yang bangkrut tahun ini. Kami menunggu arahan dari OJK. Kalau OJK menyatakan bank tertentu harus ditangani, kami siap menyelesaikan,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, (27/5/2025) lalu.
Kendati demikian, LPS menyatakan masih ada harapan bagi beberapa BPR yang saat ini sedang menjalani proses penyelamatan. Tercatat dua BPR berpotensi untuk tidak dicabut izinnya karena masih memungkinkan untuk dipulihkan melalui mekanisme penyehatan internal maupun eksternal.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/imo-indonesia-apresiasi-ketum-apkasi.html
“Saat ini ada dua BPR yang kami upayakan untuk diselamatkan. Salah satunya kemungkinan akan mendapatkan tambahan modal dari investor baru. Sementara yang satu lagi tengah menjalani proses mediasi antara para pemilik untuk menyelesaikan permasalahan permodalan,” jelas Purbaya.
Purbaya juga menjelaskan upaya penyelamatan beberapa Bank tersebut dikarenakan LPS sebagai mediator guna mencari solusi terbaik agar bank tetap bisa melanjutkan operasionalnya dan menjaga kepercayaan nasabah, khususnya masyarakat di daerah.
Purbaya menegaskan, komitmen LPS untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di sektor BPR yang dinilai memiliki peran krusial dalam mendorong aktivitas ekonomi di wilayah pedesaan dan kota-kota kecil.
Ia juga berharap melalui berbagai upaya penanganan dan pencegahan, LPS berharap kondisi perbankan, khususnya di segmen BPR dan BPRS, dapat lebih stabil dan sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/kopdarwil-dpw-psi-jabar-gaungkan.html
Berikut daftar 21 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
(WAP)
Social Header