Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba mengatakan siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara transparan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/oknum-dc-dilaporkan-ke-polrestabes.html
"Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana dilapangan yang diproses hukum tetapi aktor-aktor intelektual dalam perkara ini harus diproses hukum," ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.
Oleh karena itu, JCW mendorong pihak Polda DIY perlu memeriksa diantaranya PPK, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul saat itu.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/kecelakaan-lalu-lintas-di-jalan-jogja.html
Sebelumnya Direktorat Reserse Krimina Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sedang menyelidiki dugaan kasus pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK sebesar Rp. 21 miliar tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melakukan audit dan menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dari nilai pengadaan TIK sebesar Rp 21 miliar. Hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang diminta keterangan dalam perkara ini.
(WAP)
Social Header