Sleman (DIY), INANEWS.id - Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman pada Rabu (24/07/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022 s/d 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/gudang-penyimpanan-alat-pertanian-di.html
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025. Tim penyidik dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, SH., MH, dan didampingi oleh Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH., MH.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC. Penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Sesampainya di Kantor Diskominfo, penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan penyidik dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Ijin Penggeledahan. Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/pdgi-depok-berikan-dental-unit-untuk.html
Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran, dan dokumen lain yang terkait pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dan penyedia Internet Service Provider (ISP). Dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah ada tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di Kabupaten Sleman. Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(ALX)
Social Header