Breaking News

Ini Putusan MK Terkait Imunitas Jaksa


Jakarta, INANEWS.id - Penangkapan jaksa yang diduga melanggar pidana tak perlu lagi menunggu izin Jaksa Agung.

Hal tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/10/dandim-gunungkidul-tinjau-tmmd-ke-126.html

Putusan MK tersebut juga terkait imunitas jaksa. Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi jadi berbunyi;

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khusus."

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS