Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Pasangan suami istri berinisial SR (53) dan SH (51), warga Kabupaten Sleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Wonosari Kompol Triwibawa mengatakan, kedua tersangka tertangkap basah saat hendak mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah warung di Jalan Wonosari-Semanu, tepatnya di depan PT Supersonic, beberapa waktu lalu.
"Mereka hendak membobol warung. Namun, di dalam warung masih ada orang yang berjaga sehingga keduanya langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Wonosari," ujar Triwibawa, Jumat (27/2/2026) siang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/tersengat-listrik-saat-pasang-tiang.html
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan tersebut diketahui telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Wonosari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Sasarannya warung. Mereka beraksi pada malam hari saat warung sudah tutup atau tidak ada aktivitas," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Triwibawa, kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena terjerat utang kepada rentenir.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/genteng-dibuka-etalase-dipecah-konter.html
Dalam kurun Januari hingga Februari 2026, pelaku berangkat dari rumahnya di Sleman menuju Gunungkidul untuk mencuri tabung gas. Setelah mendapatkan barang curian, tabung gas tersebut dibawa kembali ke Sleman untuk dijual seharga Rp 145.000 per tabung di wilayah Sleman dan Bantul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(ALX)

Social Header