Jakarta, INANEWS.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menginginkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif dalam pemenuhan gizi dan namun juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Melihat Hal tersebut BGN menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangan di Jakarta, Jumat, (20/3/2026) lalu.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/seorang-perempuan-ditemukan-meninggal.html
Dadan Hindayana juga menerangkan aturan tersebut juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ujar Dadan.
Nantinya sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. sehingga Sisa pangan yang masih layak konsumsi, katanya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/mobil-terios-ringsek-usai-kecelakaan-di.html
Dengan peraturan baru dari BGN ini, BGN membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
(WAP)

Social Header