Breaking News

Terungkap! Pembunuhan Pria di Bantul Dipicu Sakit Hati Usai Pesta Miras


Bantul (DIY), INANEWS.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial KYR (36) yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia akibat pembacokan di rumahnya di Padukuhan Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY.

Pelaku utama berinisial SS (28) berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bantul dan Polda DIY pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu, Bantul.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/danlanal-yogyakarta-hadiri-rakor.html

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan kasus pembunuhan yang terjadi pada 25 Februari 2026 lalu.

"Setelah laporan diterima, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Kapolres Bantul dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/dewan-pers-tegaskan-media-tidak-wajib.html

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan korban yang terjadi di rumahnya saat korban sedang tidur bersama keluarganya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di wilayah Sedayu," kata AKBP Bayu.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah golok hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Polisi juga turut mengamankan seorang pria berinisial FS (21) yang diketahui merupakan teman pelaku dan diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/motor-tabrak-bus-mogok-di-ring-road.html

"FS diduga membantu pelaku dalam kejadian tersebut dan saat ini juga telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Bayu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut diduga karena sakit hati setelah korban melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku saat keduanya berkumpul bersama sejumlah teman sambil mengonsumsi minuman keras sehari sebelum kejadian.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/densus-88-diy-gandeng-eks-napiter-gelar.html

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah golok, helm warna hitam, buff penutup wajah, sarung tangan, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi.

Pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS