Bantul (DIY), INANEWS.id - Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial SS (28) alias Cobro memperagakan puluhan adegan yang mengungkap kekejaman aksinya menghabisi nyawa teman sendiri.
Pantauan di lokasi, rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/4/2026) ini dilaksanakan di Mapolres Bantul. Langkah ini diambil pihak kepolisian guna menjamin keamanan serta kelancaran proses hukum.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/polisi-ungkap-penyebab-kebakaran-di.html
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa rekonstruksi ini menghadirkan tersangka SS secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Selain itu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul dan sejumlah saksi juga turut dihadirkan di lapangan.
"Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka SS dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti," ujar Iptu Rita Hidayanto kepada awak media di Mapolres Bantul, Jumat (10/4).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/bayar-rp60-ribu-tercatat-rp30-ribu-ada.html
Dari 41 Menjadi 53 Adegan
Iptu Rita menjelaskan, awalnya penyidik menyiapkan 41 adegan. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berkembang menjadi 53 adegan seiring dengan detail-detail baru yang terungkap di lapangan.
Adegan demi adegan diperagakan, mulai dari momen saat tersangka SS datang ke rumah korban KYR, hingga pesta minuman keras yang berujung maut. Terungkap pula pemicu utama kemarahan tersangka adalah ucapan korban yang dinilai merendahkan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/salah-jalur-karena-navigasi-truk.html
"Sebanyak 41 berkembang menjadi 53 adegan diperagakan oleh tersangka. Mulai dari saat tersangka datang ke rumah korban, termasuk adegan saat korban berkata-kata yang menyinggung tersangka SS, 'Nek sok-sokan alim ojo ning kene' (Kalau merasa paling alim jangan di sini)," urai Rita.
Lebih lanjut, Rita menambahkan bahwa rekonstruksi juga menggambarkan momen krusial saat korban dan saksi-saksi lain tengah mengonsumsi minuman keras. Meski berada di lokasi yang sama, tersangka SS diketahui tidak ikut minum-minum. Didorong rasa sakit hati yang mendalam, SS yang sempat pulang ke rumahnya kemudian mengajak FS untuk kembali mendatangi rumah korban.
"Tersangka SS bersama FS kemudian datang kembali dan menyelinap masuk ke rumah korban. Di sanalah tersangka SS melancarkan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis golok saat korban tidak berdaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Rita.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/polisi-tutup-5-tambang-ilegal-di.html
Kronologi Kejadian
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Motif utama aksi nekat SS adalah sakit hati atas ucapan korban saat berkumpul pada malam sebelumnya.
SS tidak beraksi sendirian; ia dibantu oleh rekannya, FS (21), yang bertugas memantau situasi di luar rumah. Setelah mengambil golok sepanjang 53 cm, SS masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membacok korban yang tengah tertidur lelap di samping istri dan anaknya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/lebih-dari-1400-pendaftar-serbu-seleksi.html
Istri korban, RP (34), sempat berusaha melindungi suaminya hingga jari tangannya mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam. Tragisnya, usai melakukan pembunuhan, tersangka SS sempat berpura-pura melayat ke rumah duka untuk menutupi jejaknya sebelum akhirnya diringkus Tim Opsnal Polres Bantul dan Polda DIY pada Maret lalu.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(ALX)


Social Header