Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, dengan dukungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup lima lokasi tambang batu putih ilegal di wilayah Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan pendapatan daerah.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/lebih-dari-1400-pendaftar-serbu-seleksi.html
"Lima lokasi tambang batu putih ilegal telah kami tutup. Kami juga meminta para pemilik segera mengurus izin resmi apabila ingin kembali beroperasi," ujar Yahya, Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pengelola diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/modus-cod-pelaku-edarkan-11479-pil.html
Selain melanggar hukum, polisi juga menyoroti rendahnya standar keselamatan kerja serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Tambang ilegal berpotensi menyebabkan tanah longsor, merusak sumber mata air, serta meninggalkan lubang tanpa reklamasi. Ini berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat," kata dia.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/gran-max-hantam-pejalan-kaki-di-depan.html
Yahya menambahkan, praktik tersebut juga merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari pajak dan royalti. Di sisi lain, aktivitas kendaraan angkut yang melebihi kapasitas turut memicu kerusakan jalan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/polisi-ungkap-kasus-kekerasan-seksual.html
"Kami tidak ingin ada tambang ilegal di Gunungkidul. Ini langkah konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah," ujar Damus.
Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
(ALX)

Social Header