Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan dugaan tindakan yang membahayakan keamanan umum yang terjadi di depan Pasar Pon, Padukuhan Ngipak, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DIY. Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam usai dikejar sekelompok pelaku di kawasan depan Pasar Pon.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/kecelakaan-beruntun-libatkan-l300-dan.html
Kapolsek AKP Suyanto mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pertolongan kepada warga sekitar karena dikejar oleh sejumlah orang yang membawa senjata tajam. Salah seorang saksi yang sedang bekerja di wilayah Ngawis kemudian melihat korban datang dalam kondisi terluka.
“Korban berlari meminta tolong dalam keadaan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Satu korban mengalami luka di bagian tangan kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada lengan kanan dan bagian punggung,” ujar AKP Suyanto.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/kapolri-listyo-sigit-berbagi.html
Menurut dia, warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Magelang setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Tiga orang berhasil diamankan terlebih dahulu dan setelah pengembangan kembali kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Karangmojo,” kata Kasi Humas AKP Subarsana.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/truk-hino-terguling-dan-timpa-pemotor.html
AKP Subarsana menjelaskan, para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat kejadian itu, salah satu korban mengalami luka tebas di bagian punggung dan siku lengan kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada tangan kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan diduga dipicu dendam pribadi antara salah satu pelaku dengan korban. Sebelum kejadian, keduanya disebut sempat terlibat saling tantang melalui siaran langsung di media sosial TikTok untuk melakukan perkelahian satu lawan satu.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/bedah-rumah-hingga-jambanisasi-stak-dan.html
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial JAG, MAP, RH, RZ, dan FA. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus membawa senjata tajam tanpa hak. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang sekitar 83 sentimeter, beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, helm, serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
(ALX)


Social Header