Breaking News

Oknum Guru PPPK Digerebek di Hotel, BKPPD Gunungkidul Siapkan Sanksi Tegas

Ket. Foto: Ilustrasi 


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oknum guru perempuan berinisial T, yang bertugas di sebuah sekolah dasar di Kapanewon Rongkop, dilaporkan terlibat perselingkuhan.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima berkas hasil pemeriksaan awal terkait kasus tersebut pada Senin (4/5/2026).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/tni-dan-warga-bangun-jembatan-gantung.html

"Kami telah menerima hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum guru PPPK berinisial T. Saat ini laporan tersebut sedang kami telaah untuk menentukan klasifikasi pelanggarannya, apakah masuk kategori sedang atau berat," ujar Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah tahap penelaahan selesai, BKPPD akan membentuk tim pemeriksa. Tim tersebut terdiri dari atasan langsung yang bersangkutan, unsur kepegawaian, serta bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/dijambret-di-jalan-sepi-wanita-di.html

"Hasil rekomendasi dari tim pemeriksa nantinya akan diserahkan kepada Bupati Gunungkidul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai regulasi yang berlaku," kata dia.

Sebelum berkas dilimpahkan ke BKPPD, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah lebih dulu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menyatakan T bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/pria-asal-sleman-ditemukan-meninggal-di.html

"Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik dan aparatur negara, kami menilai ini sebagai pelanggaran berat," ujar Nunuk.

Dinas Pendidikan telah merampungkan berkas pemeriksaan internal dan menyerahkannya kepada BKPPD untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/diduga-bermain-korek-api-kebakaran.html

Kasus ini mencuat setelah peristiwa penggerebekan yang terjadi pada 17 April 2026 di sebuah hotel di wilayah Kapanewon Playen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan terungkap setelah suami T mencurigai aktivitas istrinya dan memasang alat pelacak pada sepeda motor yang digunakan.

Kecurigaan tersebut menguat saat sinyal pelacak menunjukkan kendaraan berhenti di sebuah hotel dalam waktu cukup lama. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati T berada di dalam kamar bersama seorang pria.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/tabrakan-di-jalan-daendels-kulonprogo.html

Kasus ini menjadi perhatian publik di Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan menindak tegas setiap aparatur yang melanggar ketentuan disiplin dan kode etik pegawai.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS