Breaking News

Sampah Jadi Polemik di RW 19 Karanganyar, Warga Protes hingga Pemuda Turun Tangan


Yogyakarta, INANEWS.id - Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan warga di kawasan Karanganyar, RW 19, yang berada di bantaran Kali Code bagian selatan. Warga dari RT 84, RT 69, dan RT 67 mengeluhkan sistem yang dinilai tidak transparan serta minim pelibatan masyarakat.

Keluhan paling terasa datang dari warga RT 84. Mereka terdampak langsung oleh keberadaan lokasi penampungan sampah yang ditempatkan tepat di depan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) umum. Lokasi tersebut merupakan bekas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 19 yang sebelumnya telah ditutup.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/tabrakan-dua-motor-di-jalan-wonosari.html

Warga menyebut, penentuan lokasi dilakukan tanpa sosialisasi maupun musyawarah. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan, terlebih kawasan tersebut kini berkembang sebagai bagian dari kampung wisata Dewo Brongto dan wilayah Girli Code Selatan.

Di sepanjang Jalan Kali Jaga, aktivitas ekonomi warga juga terus tumbuh, terutama usaha kuliner. Kehadiran tempat penampungan sampah di titik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan sekaligus merusak citra kawasan wisata yang tengah dibangun.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/oknum-pppk-di-gunungkidul-terancam.html

Tak hanya soal lokasi, warga juga menyoroti besaran iuran pengelolaan sampah yang bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp60.000 per bulan. Bahkan, warga mengaku masih dikenakan tambahan biaya Rp6.000 per hari saat hari libur.


Salah satu warga berinisial N mengaku sempat mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun, ia mengaku mendapat respons yang kurang mengenakkan.

“Kalau tidak mau ikut, tidak apa-apa,” ujar N menirukan jawaban yang diterimanya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/prajurit-kodim-0730gunungkidul-ikuti.html

Di tengah polemik yang berkembang, inisiatif justru datang dari kalangan pemuda setempat. Ketua Paguyuban Masyarakat Pinggir Kali Code Mandiri Yogyakarta, Krisna Triwanto, S.H., mengambil langkah dengan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.

Dari hasil komunikasi, diketahui bahwa pemerintah sebenarnya telah menginstruksikan agar pengelolaan sampah dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga. Setiap RW juga berhak mendapatkan fasilitas gerobak sampah dari DLH yang dioperasikan oleh petugas resmi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/pengendara-lompat-selamatkan-diri-motor.html

Berangkat dari hal tersebut, Krisna kemudian mendorong kelompok pemuda untuk mengambil peran. Sejumlah pemuda, termasuk Diyas dan rekan-rekannya, mulai menyusun langkah pengelolaan sampah secara mandiri dengan pendampingan paguyuban.


Prosesnya tidak singkat. Mereka harus melalui koordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, pengelola depo, hingga DLH. Hasilnya, izin resmi akhirnya diperoleh untuk menjalankan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/sepekan-tak-terlihat-lansia-di.html

Meski begitu, tantangan belum sepenuhnya selesai. Para pemuda belum dapat menggunakan gerobak bantuan karena masih menunggu keputusan dalam forum rapat warga.

Sebagai solusi sementara, Kecamatan Mergangsan memfasilitasi peminjaman kendaraan roda tiga untuk membantu pengangkutan sampah ke Depo THR.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/pemkab-gunungkidul-kaji-penggabungan-9.html

Di sisi lain, pihak pengelola sebelumnya menyatakan bahwa iuran yang ditarik dari warga digunakan untuk kebutuhan operasional. Disebutkan, biaya tersebut dialokasikan untuk pembayaran ke TPS 17 dengan kisaran Rp600.000 hingga Rp1.000.000. Pernyataan ini juga diperkuat oleh warga lain yang menyebut adanya setoran hingga Rp1.000.000 kepada pengelola kampung.

Hingga kini, persoalan pengelolaan sampah di RW 19 Karanganyar masih menjadi perhatian warga. Di tengah situasi tersebut, harapan muncul agar solusi yang dihasilkan ke depan tidak hanya adil dan transparan, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat demi menjaga lingkungan dan keberlangsungan kawasan wisata.

(Red)

© Copyright 2022 - INANEWS