Jakarta, INANEWS.id - Tak berselang lama dari pencopotannya sebagai kepala Badan Gizi Nasional, Trio BGN Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP) langsung ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Rabu, (3/6/2026).
Sebelum penetapan Trio BGN ini, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor BGN yang berada di Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pengakuan-ibu-di-bantul-yang-lakban.html
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyatakan para tersangka melakukan intervensi, memanipulasi pengadaan, dan menunjuk yayasan terafiliasi yang tidak memenuhi syarat secara melawan hukum untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga melakukan mark up harga dan mengantongi insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/driver-ojol-dianiaya-usai-klakson.html
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/juru-parkir-di-wonosari-tertabrak-motor.html
Kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Beberapa pengadaan yang terindikasi bermasalah antara lain; 21.801 unit motor Listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(WAP)

Social Header